Kepatuhan & Legalitas
Izin resmi, bukan sekadar klaim di halaman "Tentang"
Sebelum menyerahkan data keuangan usaha Anda ke pihak luar, Anda berhak tahu siapa yang menanganinya. Berikut dasar hukum dan registrasi resmi kami.
Dasar Hukum Praktik
Izin dan registrasi resmi kami
Izin Kantor Jasa Akuntansi (KJA)
Terdaftar di Kementerian Keuangan RI sebagai penyedia jasa akuntansi berizin, sesuai PMK yang mengatur praktik akuntan publik dan kantor jasa akuntansi.
No. Registrasi: KJA-XXXX/XX/2017Izin Konsultan Pajak Brevet A & B
Tim perpajakan memegang sertifikasi Brevet Pajak yang diakui, dengan izin praktik konsultan pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
No. Izin Praktik: KP-XXXX/DJP/2019Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
Neraca & Mitra beroperasi sebagai badan usaha resmi dengan NPWP badan aktif dan kepatuhan pajak tahunan yang terverifikasi.
NPWP: XX.XXX.XXX.X-XXX.000Nomor Induk Berusaha (NIB)
Terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS) dengan klasifikasi usaha jasa akuntansi, pembukuan, dan konsultasi pajak.
NIB: XXXXXXXXXXXXXNomor registrasi di atas bersifat ilustratif untuk keperluan contoh situs. Salinan dokumen asli tersedia atas permintaan lewat sesi konsultasi.
Keanggotaan Profesi
Terafiliasi dengan asosiasi resmi
IAPI
Institut Akuntan Publik Indonesia — organisasi profesi akuntan publik yang diakui secara nasional.
IKPI
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia — asosiasi resmi konsultan pajak bersertifikat di Indonesia.
IAI
Ikatan Akuntan Indonesia — wadah profesi akuntan yang menetapkan standar praktik dan etika kerja.
Komitmen Kepatuhan
Setiap akun klien tunduk pada kode etik profesi
Perjanjian kerahasiaan
Setiap klien terikat perjanjian kerahasiaan (NDA) sejak sesi konsultasi pertama, sebelum dokumen apa pun diserahkan.
Kode etik profesi
Tim kami tunduk pada kode etik IAPI/IKPI, termasuk independensi dan larangan konflik kepentingan.
Audit internal berkala
Praktik kami menjalani tinjauan mutu internal berkala untuk memastikan standar kerja tetap terjaga.